
Hakim Federal Datuk Seri Mohamed Apandi Ali yang memimpin tiga panel hakim mengatakan, pelarangan terhadap The Herald untuk menggunakan kata "Allah" tidak membatasi hak konstitusional di gereja Malaysia manapun.
"Dalam temuan kami, penggunaan kata "Allah" tidak menjadi bagian utama dalam agama Kristen. Apabila digunakan, kata 'Allah' (oleh non-Muslim) akan membuahkan kebingungan di masyarakat," ujar Hakim Apandi, yang membacakan keputusan tersebut, seperti dikutip Bernama, Senin (14/10/2013).
Melalui kasus ini, Pemerintah Malaysia menilai penggunaan kata "Allah" hanya khusus untuk Muslim dan keputusan Kementerian Dalam Negeri di 2008, yang melarang publikasi Kristen menggunakannya sudah sesuai dengan aturan publik.
Sementara dalam pembelaannya, pengacara dari The Herald berpendapat bahwa penggunaan "Allah" sudah digunakan oleh umat Kristen di Malaysia selama berabad-abad. Umumnya, warga Malaysia yang berada di Sabah dan Serawak, tetap menggunakan kata Allah dalam publikasi Kristen meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung Malaysia.
Umat Kristen di Malaysia dilaporkan mencapai 9 persen dari populasi Malaysia yang mencapai 28 juta jiwa. Penggunaan kata "Allah" ini tidak menjadi kontroversi di Indonesia dan sebagian besar Negara Arab lainnya. (faj)
Posting Komentar